Berbagi Cerita dalam : How to Get Visa Study ke Spanyol
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah ketika aku akhirnya mendapatkan beasiswa untuk kuliah Master di Spain. Setelah benar-benar mendapatkan email dari pihak pemberi beasiswa dan Universitas, saya pun mulai mencari-cari syarat pengajuan untuk visa study ke Spanyol. Awalnya saya mendapatkan link berupa kepengurusan syarat visa student di link : Visa Study . Selanjutnya, karena ada beberapa kebingungan, akhirnya saya mulai bertanya-tanya pada beberapa orang di grup PPI Spain. Alhamdulillah, dengan penjelasan dan informasi dari mereka, saya pun paham apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu. Setelah
bertanya-tanya, kemudian saya mencoba menelpon pihak Embassy Spanyol di
Jakarta, dan mereka meminta saya untuk secara pribadi mengirim email ke emb.yakarta@maec.es
, semua pertanyaan yang akan diajukan harus melalui email dan dalam
bahasa inggris. Jadi bagi para applicant student visa ke Spain harus
secara pribadi mengenalkan dirinya dan apabila ingin mengajukan
pertanyaan terkait dengan visa diharapkan email ke Spain Embassy.
Setelah mengirimkan email, saya kemudian mendapatkan formulir yang harus
diisi dan syarat-syarat yang harus dibawa untuk pengajuan visa study.
Berikut syarat-syaratnya dan langkah-langkah pembuatannya :
- 2 Formulir permohonan visa yang diisi lengkap, dan ditandatangani oleh pemohon, kalau pemohonnya itu masih dibawah umur ditandatangani oleh walinya. Jangan lupa bawa 2 pas foto 3x4 berlatar belakang putih (buat ditempel ke masing-masing formulir)
- Paspor dan Fotokopinya
- Fotokopi KTP dan Fotokopi KK (bagi pemohon yang berwarga negara Indonesia)
- SKCK, Kalau pemohon akan lebih dari 180 hari di Spanyol, dan sudah dewasa, maka SKCK harus dilegalisir di Depkumham, Deplu dan terakhir dilegalisir di Kedutaan. SKCK ini harus dikeluarkan dari Mabes Polri Jakarta. Setelah dapat SKCK dari Mabes Polri Jakarta, maka SKCK yang asli ini harus dilegalisir di Depkumham dan Deplu. Kemudian, SKCK yang ada legalisirnya ini harus ditranslate terlebih dahulu ke bahasa Spanyol (SKCK dan legalisiran yg dari depkumham dan deplu harus ditranslate ke bahasa Spanyol). Kemudian SKCK yang asli + Translate dibawa ke kedutaan untuk dilegalisir di kedutaan Spanyol. Untuk pembuatan SKCK, kalau yang bukan dari Jakarta, harus dari Polsek --> Polres --> Polda --> Mabes Polri. Syarat pembuatan SKCK di Polri : Surat pengantar dari Polda, Foto 4x6 (4 lembar berlatar belakang merah), Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Paspor (Kalau Ada), dan Fotokopi Akte Kelahiran.
- Apabila keberadaan di Spanyol lebih dari 180 hari maka wajib menyertakan surat keterangan dokter atau Medical Check Up yang HARUS berisi : Pemohon Tidak Mengidap Peyakit Yang Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat, Sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional Tahun 2005. Atau Kalau bahasa Inggrisnya gini : ....Does not Suffer Any Disease That Can Have Serious Public Health Implications In Accordance With The Provisions of The International Health Regulations of 2005. Kebetulan, saya kemarin meminta surat keterangan kesehatan dalam bahasa Inggris, tapi kalau mau pakai bahasa Indonesia juga tidak apa-apa, karena, kemudian, Surat keterangan kesehatan ini juga harus ditranslate ke bahasa Spanyol dan dilegalisir oleh kedutaan Spanyol. Terkait dengan Surat keterangan sehat ini, berhubung saya di Solo, maka saya mencari surat keterangan sehat ini di RS Moewardi Solo, waktu itu saya ke bagian MCU dan membayar sekitar 53 Ribu + 550 Ribu untuk paket dasar. Bagi yang di Yogya, bisa juga ke RS Sardjito, dengar dari teman, di RS Sardjito malah bisa mengeluarkan surat keterangan sehat dalam bahasa Spanyol, harganya untuk Medical Check Up sekitar 500 Ribu.
- Surat pembuktian ketersediaan dana, kalau pemegang beasiswa, harus menyertakan surat berupa jumlah beasiswa yang diterima dari pemberi beasiswa, kalau misalnya bukan pemegang beasiswa, harus menyerahkan surat ketersediaan dana dari bank atau dari pihak pemberi dana.
- Dokumen yang membuktikan ketersediaan tempat tinggal (Alamat juga harus ditulis dalam dokumen tersebut), misal : surat penerimaan di asrama universitas , surat kontrak sewa.
- Itinerary perjalanan (Bookingan Tiket Pesawat).
- Asuransi Kesehatan (Kalau saya, Asuransi sudah dicover oleh pemberi beasiswa, sehingga saya tinggal menyerahkan dokumen asuransi yang sudah dikirim ke saya).
- Surat penerimaan dari Universitas (LoA) serta kurikulum belajar yang akan diikuti.
Saludos
AZee
Wah serunya. Mbak, kalau boleh tahu asuransi kesehatannya itu produk sini atau sana mbak? masih ingatkah nama asuransinya mbak? kalau urus sendiri kira2 biayanya berapa ya mbak bagi mereka yg mau bawa keluarga kan harus ada asuransi kesehatan tuh
BalasHapus